Makalah
Plagiarisme
Mata Kuliah
: Softskill Psikologi dan Internet
Fakultas
Psikologi
2PA10
Disusun
Oleh :
Nama
|
NPM
|
Evi Lisa Oktaviani
|
12515303
|
Nur Shandi Setiani
|
15515198
|
Shabrina Prafita Putri. S
|
16515502
|
Suparlinah
|
16515715
|
Depok 2016
I.
LATAR BELAKANG
Penjiplakan atau plagiat adalah
perbuatan yang melarang hukum, tapi masih banyak saja orang yang melakukannya.
Plagiat adalah pelanggaran hak cipta seseorang. Dijelaskan pada Undang-undang
No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1: Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tindakan plagiarisme tidak hanya
terjadi di bidang akademik akan tetapi juga terjadi di bidang seni dan budaya. Lagu atau musik merukan karya yang dilindungi
oleh Undang-undang Hak Cipta. Memakai, dengan atau tanpa merubah lirik lagu
milik orang lain tanpa menyebut atau mencantumkan sumbernya adalah sebuah
tindakan yang melanggar hak cipta.
Di
negara-negara anggota European Union,
perdagangan produk-produk dilindungi HKI ditiru atau dibajak dapat dikatakan
cukup tinggi persentasenya untuk produk-produk tertentu.. Untuk bidang musik
presentase pembajakannya mencapai 10%. Sebagai akibat dari pembajakan dan
peniruan salah satunya adalah berkurangnya penapatan dari penjualan para
produsen legal. Dalam bidang musik kerugian yang diperkirakan mencapai US $ 4.1
miliar tahun 1999..
II.
LANDASAN TEORI
A.
DEFINI PLAGIARISME
Menurut
Sulianta (2007) Plagiarisme adalah bentuk penyelahgunaan hak kekayaan
intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan
diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.
Menurut Winarto (2004) Plagiarisme
adalah kecermatan dalam memilah antaran pertanyaan sang penulis sendiri dengan
kutipan atau rujukan pada tulisan dan gagasan orang lain.
Menurut Zhang (2016) Plagiarisme
adalah menggunakan ide orang lain yang dipublikasi dan tidak dipublikasi atau
kata-kata tanpa atribusi atau izin, dan menyampaikannya sebagai sesuatu yang
baru dan asli bukan diperoleh dari sumber yang ada.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1997) istilah plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
B. CIRI-CIRI
PLAGIARISME
Utorodewo
dkk (2007) ciri-ciri plagiarisme adalah sebagi berikut:
1. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
2. Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3. Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4. Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5. Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asalusulnya
6. Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
7. Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
C. CIRI-CIRI
PLAGIARISME DALAM BIDANG MUSIK
a.
Menyalin secara keseluruhan atau sebagian lirik lagu orang lain
Dalam hal ini seorang yang bisa kita
sebut saja musisi, mengambil tanpa sepengetahuan dari si pemilik Hak Cipta apa
yang telah menjadi hak dari pencipta, kegiatan ini sama saja merugikan pencipta
dan tindakan pembodohan publik, karena pencipta kehilangan hak dari hasil
karyanya, dalam hal ini kerugian materil yang didapatkan oleh pencipta.
b. Menjiplak isi musik dan lagu lebih dari
8 bar
Menjiplak lebih dari 8 bar ini,
dilihat dari segi seni musik itu sendiri karena menurut musisi-musisi ataupun
seorang pengamat musik, etika dalam membuat sebuah lagu yang notabene akan
dipasarkan atau dikomersilkan itu hanya bisa menjiplak kurang dari 8 bar, Dan
notasinya setidaknya tidak memiliki kesamaan.
c.
Konsep yang digunakan sama persis
Dalam hal ini konsep bermusik dan
konsep dari penampilan si musisi,konsep atau juga biasa kita sama-sama tahu
sebagai dasar atau pemikiran awal dari suatu karya, adalah sangat penting bagi
si pencipta karya, Sekarang
ini banyak sekali plagiator yang berkedok sebagai penggemar fanatik dan katanya
terinspirasi dari musiknya.
III. CONTOH KASUS
Lagu Agnes Monica Diplagiat Drake
Agnez Mo
diiringi oleh penari menghibur penonton dalam Konser Raya 21 Tahun Indosiar,
Istora Senayan, Jakarta (11/1/2016). Agnez Mo memulai lagu Coke Bottle, Muda
(Le O Le O), Matahariku dan Boy Magnet di konser tersebut. (Liputan6.com/Gempur
M Surya)
Liputan6.com,
Jakarta Agnez Mo atau Agnes Monica menjadi
sorotan karena karier go international-nya yang dianggap stagnan.
Agnes Monica bahkan dibandingkan dengan Joey Alexander, bocah berusia 12
tahun yang memukau di ajang penghargaan Grammy Awards 2016. Joey Alexander mengharumkan Indonesia dan
membuat netizen berdecak kagum. Alasannya, Joey Alexander tak
terlalu 'cuap-cuap' mengenai go international, tapi langsung
melejit di ranah musik dunia. Akibatnya, Agnes Monica pun mendapatkan
sindiran pedas dari netizen.
Penyanyi
Agnez Mo diiringi oleh penari tampil memukau saat Konser Raya 21 Tahun
Indosiar, Istora Senayan, Jakarta (11/1/2016). Agnes Mo memulai dengan lagu
Coke Bottle di HUT Indosiar yang ke 21. (Liputan6.com/Gempur M Surya). Meski mendapatkan hujatan, Agnes Monica rupanya
berhasil sukses dengan 'Coke Bottle' yang rilis 2014 silam. 'Coke Bottle' yang
dinyanyikan Agnes Monica dengan Timbaland, T.I yang rilis 9.462.568 orang
di situs berbagi video YouTube.
Tak banyak
yang mengetahui jika background musik 'Coke Bottle' ditiru oleh Drake dengan lagunya
'Hotline Bling'. Aransemen musik bernuansa bubble dengan
nuansa R&B itu membuat Drake makin populer. Video klipnya ditonton
483.756.417 orang di situs berbagi video YouTube. Beberapa penggemar Agnes Monica menyadari
kemiripan di musik yang digunakan Drake. Sayangnya, Drake memang lebih terkenal
di dunia hiburan dibandingkan Agnes Monica.
Akun dengan
nama Ronny Hartono menuliskan, "background musiknya di contek ama
"Drake" hotline bling." Netizen menyayangkan
Agnes Monica kurang populer dengan lagu 'Coke Bottle' di ranah
internasional. Akun dengan nama Romi Irwandi Saragih menambahkan,"mirip
banget emang, wah sayang banget nih karya Agnes ke-hidden gitu.". "Iya, mirip bgt sma musik juga baru ku
bandingkan.. sayang sekali ya karya Agnes
mo di contek dan tidak ada gugatan, aku yakin ini semua karena begitu
banyakknya haters Agnes mo, dan banyak
yg gk suka sma dia di Indonesia," tulis akun Dona Cristin.
IV. PEMBAHASAN
Musik
dan Plagiatisme merupakan komponen yang sangat berkaitan, hal ini bisa
dianalogikan sebagai berikut. Karena jumlah musisi yang semakin banyak,
sementara nada-nada yang telah diketahui juga terbatas maka ruang gerak kreatifitas
mereka semakin sempit. Jadi ketika mereka membuat sebuah karya musik, secara
tidak sengaja mereka menggunakan untaian nada yang sama seperti karya orang
lain, yang mereka tidak ketahui sebelumnya. Dan jadilah musisi yang baru
menciptakan karyanya tersebut dikatakan plagiat dari musisi sebelumnya. Musik
yang terdengar adalah sebuah frekuensi yang merambat melalui udara, sejumlah
nada yang terdengar mempunyai pola yang sama dan bisa digambarkan dengan
spektrum suara , spektrum atau pola suara merupakan representasi dari suara
atau nada yang dihasilkan dalam sebuah gelombang sinusoidal.
Plagiarisme dalam bidang musik
sangat banyak di temukan dan salah satu contohnya kasus Plagiarisme yang
dialami oleh salah seorang penyanyi indonesia yaitu Agnez Monica yang lagunya
di tiru oleh seorang musisi bernama Drake pada lagu Coke Bottle milik Agnez
Monica dengan lagu milik Drake yang berjudul Hotline Bling yang membuat Drake
menjadi lebih terkenal dengan video klipnya yang telah ditonton 483.756.417 orang di situs Youtube. Pada umumnya, plagiator menyatakan tidak
mengetahui bahwa tindakan yang dilakukanya adalah plagiat.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Plagiarisme atau pembajakan merupakan sebuah tindakan
penyalahgunaan atas hasil karya orang lain secara sengaja atau tidak sengaja
dimana karya orang lain tersebut di diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena
mencuri hak cipta orang lain. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat.
Beberapa
tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi
perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk
mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan
dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai
kejahatan intelektual.
Kegiatan
plagiat musik dan lagu bisa berdampak buruk terhadap seseorang musisi atau
dalam hal ini si pemegang hak cipta mutlak dan si konsumen dalam hal ini
pembeli karya tersebut,sebab sebuah kegiatan plagiat secara tidak langsung
telah merugikan si musisi pemilik karya,seperti tenaga,pemikiran dan bahkan financial,bagi
konsumen,ini sama saja dengan pembohongan publik terhadap penjualan karya yang
bukan asli ciptaan si penjual.
B.
SARAN
Ada baiknya para penulis musik
atau lagu dan penyannyinya tidak menjiplak karya musik dari musisi lainya dan
lebih menghargai para pencipta musik dan lagu aslinya. Karena mengaku karya
milik orang lain sebagai hasil karya miliknya itu bukanlan tindakan yang benar
karena melanggar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang didalamnya meliputi
atas benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda tidak berwujud seperti hak
cipta dalam suatu karya musik.
DAFTAR PUSTAKA
Gerungan,
Faisal V.(2013). “Penyidikan terhadap
plagiat karya musik dan lagu di indonesia”. Lex Privatum, Vol.I/No.4
Kamus
Besar Bahasa Indonesia. (1997). Jakarta : Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. & Balai Pustaka
Sulianta,
Feri. (2007).Konten internet.
Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Utorodewo,
Felicia, dkk. (2007). Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI.
Winarto,
Yunita T. (2004). Karya tulis ilmiah
sosial menyiapkan, menulis, dan mencermatinya.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Zhang,
Yuehong. (2016). Against plagiarism.
Basel: Springer International Publishing AG