Selasa, 03 Januari 2017

Tugas kelompok Softskill : Makalah plagiarisme

Makalah Plagiarisme
Mata Kuliah : Softskill Psikologi dan Internet
Fakultas Psikologi


2PA10
Disusun Oleh :
Nama
NPM
Evi Lisa Oktaviani
12515303
Nur Shandi Setiani
15515198
Shabrina Prafita Putri. S
16515502
Suparlinah
16515715

Depok 2016

I. LATAR BELAKANG

            Penjiplakan atau plagiat adalah perbuatan yang melarang hukum, tapi masih banyak saja orang yang melakukannya. Plagiat adalah pelanggaran hak cipta seseorang. Dijelaskan pada Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Tindakan plagiarisme tidak hanya terjadi di bidang akademik akan tetapi juga terjadi di bidang seni dan budaya. Lagu atau musik merukan karya yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Memakai, dengan atau tanpa merubah lirik lagu milik orang lain tanpa menyebut atau mencantumkan sumbernya adalah sebuah tindakan yang melanggar hak cipta.
            Di negara-negara anggota European Union, perdagangan produk-produk dilindungi HKI ditiru atau dibajak dapat dikatakan cukup tinggi persentasenya untuk produk-produk tertentu.. Untuk bidang musik presentase pembajakannya mencapai 10%. Sebagai akibat dari pembajakan dan peniruan salah satunya adalah berkurangnya penapatan dari penjualan para produsen legal. Dalam bidang musik kerugian yang diperkirakan mencapai US $ 4.1 miliar tahun 1999..
  
II. LANDASAN TEORI

A. DEFINI PLAGIARISME
            Menurut Sulianta (2007) Plagiarisme adalah bentuk penyelahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.
            Menurut Winarto (2004) Plagiarisme adalah kecermatan dalam memilah antaran pertanyaan sang penulis sendiri dengan kutipan atau rujukan pada tulisan dan gagasan orang lain.
            Menurut Zhang (2016) Plagiarisme adalah menggunakan ide orang lain yang dipublikasi dan tidak dipublikasi atau kata-kata tanpa atribusi atau izin, dan menyampaikannya sebagai sesuatu yang baru dan asli bukan diperoleh dari sumber yang ada.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) istilah plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

B. CIRI-CIRI PLAGIARISME
Utorodewo dkk (2007) ciri-ciri plagiarisme adalah sebagi berikut:
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
2.      Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3.      Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4.      Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5.      Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asalusulnya
6.      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
7.      Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

C. CIRI-CIRI PLAGIARISME DALAM BIDANG MUSIK
a. Menyalin secara keseluruhan atau sebagian lirik lagu orang lain
            Dalam hal ini seorang yang bisa kita sebut saja musisi, mengambil tanpa sepengetahuan dari si pemilik Hak Cipta apa yang telah menjadi hak dari pencipta, kegiatan ini sama saja merugikan pencipta dan tindakan pembodohan publik, karena pencipta kehilangan hak dari hasil karyanya, dalam hal ini kerugian materil yang didapatkan oleh pencipta.
b. Menjiplak isi musik dan lagu lebih dari 8 bar
            Menjiplak lebih dari 8 bar ini, dilihat dari segi seni musik itu sendiri karena menurut musisi-musisi ataupun seorang pengamat musik, etika dalam membuat sebuah lagu yang notabene akan dipasarkan atau dikomersilkan itu hanya bisa menjiplak kurang dari 8 bar, Dan notasinya setidaknya tidak memiliki kesamaan.
c. Konsep yang digunakan sama persis
            Dalam hal ini konsep bermusik dan konsep dari penampilan si musisi,konsep atau juga biasa kita sama-sama tahu sebagai dasar atau pemikiran awal dari suatu karya, adalah sangat penting bagi si pencipta karya, Sekarang ini banyak sekali plagiator yang berkedok sebagai penggemar fanatik dan katanya terinspirasi dari musiknya.
III. CONTOH KASUS
Lagu Agnes Monica Diplagiat Drake

Agnez Mo diiringi oleh penari menghibur penonton dalam Konser Raya 21 Tahun Indosiar, Istora Senayan, Jakarta (11/1/2016). Agnez Mo memulai lagu Coke Bottle, Muda (Le O Le O), Matahariku dan Boy Magnet di konser tersebut. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Agnez Mo atau Agnes Monica menjadi sorotan karena karier go international-nya yang dianggap stagnan. Agnes Monica bahkan dibandingkan dengan Joey Alexander, bocah berusia 12 tahun yang memukau di ajang penghargaan Grammy Awards 2016. Joey Alexander mengharumkan Indonesia dan membuat netizen berdecak kagum. Alasannya, Joey Alexander tak terlalu 'cuap-cuap' mengenai go international, tapi langsung melejit di ranah musik dunia. Akibatnya, Agnes Monica pun mendapatkan sindiran pedas dari netizen.
Penyanyi Agnez Mo diiringi oleh penari tampil memukau saat Konser Raya 21 Tahun Indosiar, Istora Senayan, Jakarta (11/1/2016). Agnes Mo memulai dengan lagu Coke Bottle di HUT Indosiar yang ke 21. (Liputan6.com/Gempur M Surya). Meski mendapatkan hujatan, Agnes Monica rupanya berhasil sukses dengan 'Coke Bottle' yang rilis 2014 silam. 'Coke Bottle' yang dinyanyikan Agnes Monica dengan Timbaland, T.I yang rilis 9.462.568 orang di situs berbagi video YouTube.
Tak banyak yang mengetahui jika background musik 'Coke Bottle' ditiru oleh Drake dengan lagunya 'Hotline Bling'. Aransemen musik bernuansa bubble dengan nuansa R&B itu membuat Drake makin populer. Video klipnya ditonton 483.756.417 orang di situs berbagi video YouTube. Beberapa penggemar Agnes Monica menyadari kemiripan di musik yang digunakan Drake. Sayangnya, Drake memang lebih terkenal di dunia hiburan dibandingkan Agnes Monica.

Akun dengan nama Ronny Hartono menuliskan, "background musiknya di contek ama "Drake" hotline bling." Netizen menyayangkan Agnes Monica kurang populer dengan lagu 'Coke Bottle' di ranah internasional. Akun dengan nama Romi Irwandi Saragih menambahkan,"mirip banget emang, wah sayang banget nih karya Agnes ke-hidden gitu.". "Iya, mirip bgt sma musik juga baru ku bandingkan.. sayang sekali ya karya Agnes mo di contek dan tidak ada gugatan, aku yakin ini semua karena begitu banyakknya haters Agnes mo, dan banyak yg gk suka sma dia di Indonesia," tulis akun Dona Cristin.

IV. PEMBAHASAN

            Musik dan Plagiatisme merupakan komponen yang sangat berkaitan, hal ini bisa dianalogikan sebagai berikut. Karena jumlah musisi yang semakin banyak, sementara nada-nada yang telah diketahui juga terbatas maka ruang gerak kreatifitas mereka semakin sempit. Jadi ketika mereka membuat sebuah karya musik, secara tidak sengaja mereka menggunakan untaian nada yang sama seperti karya orang lain, yang mereka tidak ketahui sebelumnya. Dan jadilah musisi yang baru menciptakan karyanya tersebut dikatakan plagiat dari musisi sebelumnya. Musik yang terdengar adalah sebuah frekuensi yang merambat melalui udara, sejumlah nada yang terdengar mempunyai pola yang sama dan bisa digambarkan dengan spektrum suara , spektrum atau pola suara merupakan representasi dari suara atau nada yang dihasilkan dalam sebuah gelombang sinusoidal.
            Plagiarisme dalam bidang musik sangat banyak di temukan dan salah satu contohnya kasus Plagiarisme yang dialami oleh salah seorang penyanyi indonesia yaitu Agnez Monica yang lagunya di tiru oleh seorang musisi bernama Drake pada lagu Coke Bottle milik Agnez Monica dengan lagu milik Drake yang berjudul Hotline Bling yang membuat Drake menjadi lebih terkenal dengan video klipnya yang telah ditonton  483.756.417 orang di situs Youtube.  Pada umumnya, plagiator menyatakan tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukanya adalah plagiat.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
            Plagiarisme atau  pembajakan merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan atas hasil karya orang lain secara sengaja atau tidak sengaja dimana karya orang lain tersebut di diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat.
            Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual.
            Kegiatan plagiat musik dan lagu bisa berdampak buruk terhadap seseorang musisi atau dalam hal ini si pemegang hak cipta mutlak dan si konsumen dalam hal ini pembeli karya tersebut,sebab sebuah kegiatan plagiat secara tidak langsung telah merugikan si musisi pemilik karya,seperti tenaga,pemikiran dan bahkan financial,bagi konsumen,ini sama saja dengan pembohongan publik terhadap penjualan karya yang bukan asli ciptaan si penjual.

B. SARAN
Ada baiknya para penulis musik atau lagu dan penyannyinya tidak menjiplak karya musik dari musisi lainya dan lebih menghargai para pencipta musik dan lagu aslinya. Karena mengaku karya milik orang lain sebagai hasil karya miliknya itu bukanlan tindakan yang benar karena melanggar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang didalamnya meliputi atas benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda tidak berwujud seperti hak cipta dalam suatu karya musik.

DAFTAR PUSTAKA
Gerungan, Faisal V.(2013). “Penyidikan terhadap plagiat karya musik dan lagu di indonesia”. Lex Privatum, Vol.I/No.4
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1997). Jakarta : Departemen Pendidikan dan
            Kebudayaan. & Balai Pustaka
Permita, Desika.(2016). “Banyak dihujat, lagu agnes monica diplagiat drake”.             http://showbiz.liputan6.com/read/2438344/banyak-dihujat-lagu-agnes-        monica-diplagiat-drake. 23/12/2015. 12.17 WIB
Sulianta, Feri. (2007).Konten internet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Utorodewo, Felicia, dkk. (2007). Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan             Ilmiah. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Winarto, Yunita T. (2004). Karya tulis ilmiah sosial menyiapkan, menulis, dan       mencermatinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Zhang, Yuehong. (2016). Against plagiarism. Basel: Springer International Publishing       AG





Tugas Kelompok Makalah softskill : Plagiarisme

Makalah Plagiarisme
Mata Kuliah : Softskill Psikologi dan Internet
Fakultas Psikologi

2PA10
Disusun Oleh :
Nama
NPM
Evi Lisa Oktaviani
12515303
Nur Shandi Setiani
15515198
Shabrina Prafita Putri. S
16515502
Suparlinah
16515715

Depok 2016

I. LATAR BELAKANG

            Penjiplakan atau plagiat adalah perbuatan yang melarang hukum, tapi masih banyak saja orang yang melakukannya. Plagiat adalah pelanggaran hak cipta seseorang. Dijelaskan pada Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Tindakan plagiarisme tidak hanya terjadi di bidang akademik akan tetapi juga terjadi di bidang seni dan budaya. Lagu atau musik merukan karya yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Memakai, dengan atau tanpa merubah lirik lagu milik orang lain tanpa menyebut atau mencantumkan sumbernya adalah sebuah tindakan yang melanggar hak cipta.
            Di negara-negara anggota European Union, perdagangan produk-produk dilindungi HKI ditiru atau dibajak dapat dikatakan cukup tinggi persentasenya untuk produk-produk tertentu.. Untuk bidang musik presentase pembajakannya mencapai 10%. Sebagai akibat dari pembajakan dan peniruan salah satunya adalah berkurangnya penapatan dari penjualan para produsen legal. Dalam bidang musik kerugian yang diperkirakan mencapai US $ 4.1 miliar tahun 1999..
  
II. LANDASAN TEORI

A. DEFINI PLAGIARISME
            Menurut Sulianta (2007) Plagiarisme adalah bentuk penyelahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.
            Menurut Winarto (2004) Plagiarisme adalah kecermatan dalam memilah antaran pertanyaan sang penulis sendiri dengan kutipan atau rujukan pada tulisan dan gagasan orang lain.
            Menurut Zhang (2016) Plagiarisme adalah menggunakan ide orang lain yang dipublikasi dan tidak dipublikasi atau kata-kata tanpa atribusi atau izin, dan menyampaikannya sebagai sesuatu yang baru dan asli bukan diperoleh dari sumber yang ada.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) istilah plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

B. CIRI-CIRI PLAGIARISME
Utorodewo dkk (2007) ciri-ciri plagiarisme adalah sebagi berikut:
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
2.      Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3.      Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4.      Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5.      Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asalusulnya
6.      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
7.      Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

C. CIRI-CIRI PLAGIARISME DALAM BIDANG MUSIK
a. Menyalin secara keseluruhan atau sebagian lirik lagu orang lain
            Dalam hal ini seorang yang bisa kita sebut saja musisi, mengambil tanpa sepengetahuan dari si pemilik Hak Cipta apa yang telah menjadi hak dari pencipta, kegiatan ini sama saja merugikan pencipta dan tindakan pembodohan publik, karena pencipta kehilangan hak dari hasil karyanya, dalam hal ini kerugian materil yang didapatkan oleh pencipta.
b. Menjiplak isi musik dan lagu lebih dari 8 bar
            Menjiplak lebih dari 8 bar ini, dilihat dari segi seni musik itu sendiri karena menurut musisi-musisi ataupun seorang pengamat musik, etika dalam membuat sebuah lagu yang notabene akan dipasarkan atau dikomersilkan itu hanya bisa menjiplak kurang dari 8 bar, Dan notasinya setidaknya tidak memiliki kesamaan.
c. Konsep yang digunakan sama persis
            Dalam hal ini konsep bermusik dan konsep dari penampilan si musisi,konsep atau juga biasa kita sama-sama tahu sebagai dasar atau pemikiran awal dari suatu karya, adalah sangat penting bagi si pencipta karya, Sekarang ini banyak sekali plagiator yang berkedok sebagai penggemar fanatik dan katanya terinspirasi dari musiknya.
III. CONTOH KASUS
Lagu Agnes Monica Diplagiat Drake
Agnez Mo diiringi oleh penari menghibur penonton dalam Konser Raya 21 Tahun Indosiar, Istora Senayan, Jakarta (11/1/2016). Agnez Mo memulai lagu Coke Bottle, Muda (Le O Le O), Matahariku dan Boy Magnet di konser tersebut. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Agnez Mo atau Agnes Monica menjadi sorotan karena karier go international-nya yang dianggap stagnan. Agnes Monica bahkan dibandingkan dengan Joey Alexander, bocah berusia 12 tahun yang memukau di ajang penghargaan Grammy Awards 2016. Joey Alexander mengharumkan Indonesia dan membuat netizen berdecak kagum. Alasannya, Joey Alexander tak terlalu 'cuap-cuap' mengenai go international, tapi langsung melejit di ranah musik dunia. Akibatnya, Agnes Monica pun mendapatkan sindiran pedas dari netizen.
Penyanyi Agnez Mo diiringi oleh penari tampil memukau saat Konser Raya 21 Tahun Indosiar, Istora Senayan, Jakarta (11/1/2016). Agnes Mo memulai dengan lagu Coke Bottle di HUT Indosiar yang ke 21. (Liputan6.com/Gempur M Surya). Meski mendapatkan hujatan, Agnes Monica rupanya berhasil sukses dengan 'Coke Bottle' yang rilis 2014 silam. 'Coke Bottle' yang dinyanyikan Agnes Monica dengan Timbaland, T.I yang rilis 9.462.568 orang di situs berbagi video YouTube.
Tak banyak yang mengetahui jika background musik 'Coke Bottle' ditiru oleh Drake dengan lagunya 'Hotline Bling'. Aransemen musik bernuansa bubble dengan nuansa R&B itu membuat Drake makin populer. Video klipnya ditonton 483.756.417 orang di situs berbagi video YouTube. Beberapa penggemar Agnes Monica menyadari kemiripan di musik yang digunakan Drake. Sayangnya, Drake memang lebih terkenal di dunia hiburan dibandingkan Agnes Monica.

Akun dengan nama Ronny Hartono menuliskan, "background musiknya di contek ama "Drake" hotline bling." Netizen menyayangkan Agnes Monica kurang populer dengan lagu 'Coke Bottle' di ranah internasional. Akun dengan nama Romi Irwandi Saragih menambahkan,"mirip banget emang, wah sayang banget nih karya Agnes ke-hidden gitu.". "Iya, mirip bgt sma musik juga baru ku bandingkan.. sayang sekali ya karya Agnes mo di contek dan tidak ada gugatan, aku yakin ini semua karena begitu banyakknya haters Agnes mo, dan banyak yg gk suka sma dia di Indonesia," tulis akun Dona Cristin.

IV. PEMBAHASAN

            Musik dan Plagiatisme merupakan komponen yang sangat berkaitan, hal ini bisa dianalogikan sebagai berikut. Karena jumlah musisi yang semakin banyak, sementara nada-nada yang telah diketahui juga terbatas maka ruang gerak kreatifitas mereka semakin sempit. Jadi ketika mereka membuat sebuah karya musik, secara tidak sengaja mereka menggunakan untaian nada yang sama seperti karya orang lain, yang mereka tidak ketahui sebelumnya. Dan jadilah musisi yang baru menciptakan karyanya tersebut dikatakan plagiat dari musisi sebelumnya. Musik yang terdengar adalah sebuah frekuensi yang merambat melalui udara, sejumlah nada yang terdengar mempunyai pola yang sama dan bisa digambarkan dengan spektrum suara , spektrum atau pola suara merupakan representasi dari suara atau nada yang dihasilkan dalam sebuah gelombang sinusoidal.
            Plagiarisme dalam bidang musik sangat banyak di temukan dan salah satu contohnya kasus Plagiarisme yang dialami oleh salah seorang penyanyi indonesia yaitu Agnez Monica yang lagunya di tiru oleh seorang musisi bernama Drake pada lagu Coke Bottle milik Agnez Monica dengan lagu milik Drake yang berjudul Hotline Bling yang membuat Drake menjadi lebih terkenal dengan video klipnya yang telah ditonton  483.756.417 orang di situs Youtube.  Pada umumnya, plagiator menyatakan tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukanya adalah plagiat.

  
V. KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
            Plagiarisme atau  pembajakan merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan atas hasil karya orang lain secara sengaja atau tidak sengaja dimana karya orang lain tersebut di diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat.
            Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual.
            Kegiatan plagiat musik dan lagu bisa berdampak buruk terhadap seseorang musisi atau dalam hal ini si pemegang hak cipta mutlak dan si konsumen dalam hal ini pembeli karya tersebut,sebab sebuah kegiatan plagiat secara tidak langsung telah merugikan si musisi pemilik karya,seperti tenaga,pemikiran dan bahkan financial,bagi konsumen,ini sama saja dengan pembohongan publik terhadap penjualan karya yang bukan asli ciptaan si penjual.

B. SARAN
Ada baiknya para penulis musik atau lagu dan penyannyinya tidak menjiplak karya musik dari musisi lainya dan lebih menghargai para pencipta musik dan lagu aslinya. Karena mengaku karya milik orang lain sebagai hasil karya miliknya itu bukanlan tindakan yang benar karena melanggar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang didalamnya meliputi atas benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda tidak berwujud seperti hak cipta dalam suatu karya musik.

DAFTAR PUSTAKA
Gerungan, Faisal V.(2013). “Penyidikan terhadap plagiat karya musik dan lagu di indonesia”. Lex Privatum, Vol.I/No.4
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1997). Jakarta : Departemen Pendidikan dan
            Kebudayaan. & Balai Pustaka
Permita, Desika.(2016). “Banyak dihujat, lagu agnes monica diplagiat drake”.             http://showbiz.liputan6.com/read/2438344/banyak-dihujat-lagu-agnes-        monica-diplagiat-drake. 23/12/2015. 12.17 WIB
Sulianta, Feri. (2007).Konten internet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Utorodewo, Felicia, dkk. (2007). Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan             Ilmiah. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Winarto, Yunita T. (2004). Karya tulis ilmiah sosial menyiapkan, menulis, dan       mencermatinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Zhang, Yuehong. (2016). Against plagiarism. Basel: Springer International Publishing       AG