Kamis, 24 Desember 2015

Bela Negara

Bela Negara
·        Pengertian
Pembelaan negara atau Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh lecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (Wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan seiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan Yuridis Nasional, serta nilai, nilai Pancasila dan UUD 1945.
·        Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”,menjelaskan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya  asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
         Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI Salah satu dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan TNI dan Porli. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan ketertiban masyarakat. Ketetapan MPR RI Nomor VII / MPR / 2000 tentang Peran TNI dan Polri Ketetapan ini terdiri atas 2 bab yaitu bab 1 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan bab 2 tentang Polri (Kepolisian anaegara Republik Indonesia). Dalam Bab 1, jati diri dan peran TNI diuraikan dalam pasal 1 dan 2.
Pasal 1 (Jati diri TNI) :
·        Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan negara.
·        Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen pertama dalam sistem pertahanan negara.
·        Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara professional sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal (2 Peran TNI) :
1.        Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3.      Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelanggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Menurut pasal 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Di dalam ketentuan umum UU No. 3 Tahun 2002 ini, antara lain:
a.     Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b.     Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
c.      Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dan komponen-komponen yang ada (fasilitas negara dan sumber daya alam). 

·        Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negaraa bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui peroses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangssa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kekurangan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu seriap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancama terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan seagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1.        Pengalaman sejarah perjuangan RI
Sejarah telah menunjukan selama 350 tahun bangsa indonesia dalam suasana kemiskinan ,kebodohan dibawah tekanan penjajah dan semangat perjuangan yang dilakukan oleh para pejuang kita sehingga pada akhirnya bangsa indonesia memperoleh kemerdekaannya.
2.      Kedudkan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Letak wilayah yang strategis, kedudukan wilayah geografis kedudukan geografis yang straategis wilayah indonesia bisa menjadi suber kerawanan baik di bidang POLEKSOSBUD maupun pihak luar sehingga seringkali melahirkan ATHG dari luar terhadap keutuhan kedaulatan wilayah Indonesia
3.      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
Jumlah penduduk, keadaan penduduk jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik suku,agama ,adat istiadat seringkali dapat menjadi suasana untuk trjadinya konflik yang pada giliranya akan menghambat keutuhan bangsa
4.     Kekayaan Sumber daya Alam
Kekayaan Alam, kekayaan SDA banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang dimiliki bangsa indonesia harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga dan melestarikan dan memanfaatkannya kekayaan SDA juga sering kali menjadi daya tarik bagi pihak luar untuk kepentingan mereka
5.      Perkembangan dan Kemajuan IPTEK
IPTEK yang semakin maju, perkembangan IPTEK dibidang persenjataan keunggulan baik kualitas maupun kualitas jenis persenjataan yang dimiliki oleh negara luar tidak mustahil jika pada saatnya merupakan ancaman bagi keutuhan bangsa indonesia.
6.     Kemungkinan timbulnya bencana perang
Sewaktu-waktu akan ada perang, kemungkinan timbulnya bencana perang tidak seorang pun tahu kapan perang akn terjadi maka dari itu sebagai bangsa senantiasa harus selalu siap jika diperlukan dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan masing-masing seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 3 bahwa usaha bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar