Bela Negara
·
Pengertian
Pembelaan negara atau
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh lecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara indonesia,
usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (Wilayah
Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan
Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi.
Wujud dari usaha bela
negara adalah kesiapan dan kerelaan seiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan Yuridis Nasional, serta nilai, nilai
Pancasila dan UUD 1945.
·
Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 “ Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”,menjelaskan
bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini
menunjukkan adanya asas demokrasi dalam
pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara
turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang
berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Ketetapan
MPR RI Nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI Salah satu dari tuntutan
reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan TNI dan
Porli. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi oleh kerancuan dan tumpang
tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas
kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan ketertiban masyarakat. Ketetapan
MPR RI Nomor VII / MPR / 2000 tentang Peran TNI dan Polri Ketetapan ini terdiri
atas 2 bab yaitu bab 1 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan bab 2 tentang
Polri (Kepolisian anaegara Republik Indonesia). Dalam Bab 1, jati diri dan
peran TNI diuraikan dalam pasal 1 dan 2.
Pasal 1 (Jati diri TNI) :
·
Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir
dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan negara.
·
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen pertama
dalam sistem pertahanan negara.
·
Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan
keterampilan secara professional sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal (2 Peran TNI) :
1.
Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan
sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara,
bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3.
Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam
penyelanggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan
Undang-Undang.
Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Menurut pasal 2 UU RI No. 2 Tahun 2002
dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Di
dalam ketentuan umum UU No. 3 Tahun 2002 ini, antara lain:
a.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
b.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
c.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sistem
pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dan komponen-komponen yang ada
(fasilitas negara dan sumber daya alam).
·
Motivasi dalam Pembelaan
Negara
Usaha pembelaan negaraa
bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya.
Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui peroses motivasi untuk
mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangssa akan berhasil jika setiap warga
negara memahami kekurangan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu
seriap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancama
terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa
dasar pemikiran yang dapat dijadikan seagai bahan motivasi setiap warga negara
untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
Sejarah telah menunjukan
selama 350 tahun bangsa indonesia dalam suasana kemiskinan ,kebodohan dibawah
tekanan penjajah dan semangat perjuangan yang dilakukan oleh para pejuang kita
sehingga pada akhirnya bangsa indonesia memperoleh kemerdekaannya.
2.
Kedudkan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Letak wilayah yang
strategis, kedudukan wilayah geografis kedudukan geografis yang straategis
wilayah indonesia bisa menjadi suber kerawanan baik di bidang POLEKSOSBUD
maupun pihak luar sehingga seringkali melahirkan ATHG dari luar terhadap
keutuhan kedaulatan wilayah Indonesia
3.
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
Jumlah penduduk, keadaan
penduduk jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik suku,agama ,adat
istiadat seringkali dapat menjadi suasana untuk trjadinya konflik yang pada
giliranya akan menghambat keutuhan bangsa
4.
Kekayaan Sumber daya Alam
Kekayaan Alam, kekayaan
SDA banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang dimiliki bangsa indonesia
harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga dan melestarikan dan
memanfaatkannya kekayaan SDA juga sering kali menjadi daya tarik bagi pihak
luar untuk kepentingan mereka
5.
Perkembangan dan Kemajuan IPTEK
IPTEK yang semakin maju,
perkembangan IPTEK dibidang persenjataan keunggulan baik kualitas maupun
kualitas jenis persenjataan yang dimiliki oleh negara luar tidak mustahil jika
pada saatnya merupakan ancaman bagi keutuhan bangsa indonesia.
6.
Kemungkinan timbulnya bencana perang
Sewaktu-waktu akan ada
perang, kemungkinan timbulnya bencana perang tidak seorang pun tahu kapan
perang akn terjadi maka dari itu sebagai bangsa senantiasa harus selalu siap
jika diperlukan dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan
masing-masing seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 3 bahwa usaha bela
negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar